Sistem Alokasi Kursi DPR Dinilai Abaikan Kondisi Wilayah Kepulauan

avatar Tidak diketahui
Sidang paripurna DPR RI / Dok : Antara

LENTERA MALUT — Keterwakilan Maluku Utara di parlemen pusat kembali dipersoalkan. Di tengah rencana penambahan kursi DPR RI dalam revisi Undang-Undang Pemilu, alokasi tiga kursi untuk daerah ini dinilai semakin tidak relevan dan berpotensi memperlemah posisi tawar daerah di tingkat nasional.

Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPW Partai NasDem Maluku Utara. Forum ini mempertemukan berbagai elemen, mulai dari partai politik, akademisi, hingga penyelenggara pemilu, untuk membedah ketimpangan representasi yang selama ini terjadi.

Sekretaris DPW NasDem Malut, Abd Rahim Odeyani, menilai kebijakan alokasi kursi saat ini perlu dievaluasi secara serius. Ia menyoroti adanya ketidakseimbangan antar daerah pemilihan, di mana wilayah dengan jumlah penduduk lebih kecil bisa mendapatkan kursi yang sama dengan Maluku Utara.

“Kalau ukuran utamanya jumlah penduduk, maka Maluku Utara sudah layak mendapat tambahan kursi. Kalau tidak, berarti ada persoalan dalam formula penentuan yang harus dibenahi,” ujarnya.

Selain faktor demografi, kondisi geografis Maluku Utara yang berbasis kepulauan dinilai belum terakomodasi dalam sistem alokasi kursi. Jarak antarwilayah, akses yang terbatas, serta kompleksitas pelayanan publik menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau konstituen.

Koordinator Wilayah NasDem Malut, Helmy Umar Muksin, menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada angka semata, tetapi harus menjamin keadilan representasi.

“Kalau sistem tidak mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan, maka yang harus diperbaiki adalah sistemnya, bukan daerahnya yang dipaksa menyesuaikan,” tegasnya.

Senada dengan itu, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Dr. Abdul Aziz Hakim, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan representasi yang harus segera dikoreksi melalui kebijakan afirmatif.

Menurutnya, kontribusi Maluku Utara terhadap perekonomian nasional, khususnya dari sektor sumber daya alam, tidak sebanding dengan kekuatan politik yang dimiliki di DPR RI.

“Kita tidak bisa terus bicara kontribusi besar tanpa diikuti representasi yang memadai. Ini bukan hanya soal kursi, tapi soal keadilan pembangunan,” ujarnya.

Ia menawarkan solusi konkret, yakni mendorong revisi formula alokasi kursi dalam UU Pemilu dengan memasukkan variabel tambahan seperti karakter wilayah kepulauan, tingkat kesulitan geografis, serta kontribusi ekonomi daerah. Selain itu, pemerintah pusat dan DPR RI diminta membuka ruang afirmasi bagi daerah-daerah dengan kondisi khusus.

“Penambahan kursi harus berbasis kajian akademik yang kuat, bukan sekadar kompromi politik. Maluku Utara layak diperhitungkan secara lebih adil,” katanya.

FGD tersebut menjadi penegas bahwa tuntutan penambahan kursi DPR RI bukan sekadar kepentingan partai, melainkan aspirasi yang lahir dari kesadaran kolektif masyarakat Maluku Utara. Tanpa perbaikan sistem yang menyeluruh, ketimpangan representasi dikhawatirkan akan terus berulang dan menghambat perjuangan kepentingan daerah di tingkat nasional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *