LENTERA MALUT – Keluhan warga soal takaran bahan pokok kembali mendapat perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Sejumlah konsumen mengaku mendapati berat barang belanjaan tidak sesuai ketika mereka menimbang kembali di rumah.
Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate, Bahrudin Hi Halil, meminta warga tidak langsung menyimpulkan adanya kecurangan pedagang. Ia mengarahkan konsumen memastikan lebih dulu keakuratan timbangan yang mereka gunakan di rumah.
“Timbangan yang di rumah itu harus cek dulu, bisa ditera atau tidak. Bawa kemari, kita tera. Kalau ada masalah, baru bisa kita tindak lanjuti. Selama kita belum lihat kepastiannya, kita tidak bisa tebak barang itu salah,” ujar Bahrudin.
Menurut dia, warga dapat melakukan penimbangan pembanding langsung di pasar atau membawa timbangan pribadi maupun barang yang dipermasalahkan ke UPT Metrologi Legal untuk diuji bersama.
Bahrudin memastikan layanan tera dan tera ulang yang diberikan UPT Metrologi Legal tidak memungut biaya dari masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar memanfaatkan layanan tersebut ketika menemukan hasil pengukuran yang meragukan.
“Aturannya satu tahun satu kali, dan di sini sudah gratis. Jadi terserah masyarakat kalau merasa ragu, bisa datang kemari,” katanya.
Di sisi lain, UPT Metrologi Legal terus mengawasi alat ukur yang digunakan pedagang di sejumlah pasar. Tim metrologi menyisir Pasar Higienis, Pasar Sasa, Pasar Buah Gamalama hingga Bastiong untuk memastikan timbangan memenuhi ketentuan.
Bahrudin menyebut pengawasan sepanjang 2026 belum menemukan praktik kecurangan yang disengaja. Namun, petugas masih menemukan sejumlah timbangan yang bermasalah akibat usia alat yang sudah tua.
“Untuk sekarang ini sudah tidak ada temuan. Kalaupun ada dari 100 timbangan, paling satu saja yang bermasalah karena faktor timbangan tua. Itu langsung kita servis dan perbaiki penyetelannya di tempat,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa petugas pernah menemukan modus manipulasi timbangan analog. Pelaku mengubah posisi atau ukuran angka pada stiker dial sehingga jarum timbangan terlihat menunjukkan berat tertentu, padahal takaran sebenarnya lebih rendah.
“Kebanyakan mereka ganti tampilan luar tulisannya. Stiker angka 1, 2, 3 itu diganti dengan cetakan yang ukurannya lebih kecil atau digeser posisinya. Jadi waktu ditaruh barang, jarumnya seolah-olah menunjukkan berat yang sesuai, padahal kurang,” jelas Bahrudin.
Atas temuan tersebut, UPT Metrologi Legal memberikan peringatan kepada pedagang agar tidak mengulangi praktik manipulasi alat ukur. Petugas juga mengingatkan bahwa pelanggaran yang merugikan konsumen dapat berujung pada proses hukum.
“Kalau nanti ditemukan lagi permainan seperti ini, akan langsung diproses dan dilaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Bahrudin meminta konsumen memperhatikan tanda sah Metrologi Legal dan segel resmi pada timbangan pedagang. Tanda tersebut membantu masyarakat memastikan alat ukur telah menjalani tera atau tera ulang sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki ruang untuk melapor jika menemukan dugaan kecurangan. Namun, warga juga perlu memastikan alat pembanding yang mereka gunakan memiliki tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau pakai aturan Metrologi Legal, sanksinya relatif kecil. Karena itu pihak kepolisian masuk menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau aturan transaksi jual beli agar sanksi pidananya lebih besar dan memberikan efek jera,” pungkasnya.
Layanan tera ulang sendiri menjadi bagian dari pengawasan alat ukur di pasar. Disperindag Kota Ternate sebelumnya juga menjalankan sidang tera ulang untuk memastikan timbangan pedagang memenuhi standar dan melindungi kepentingan konsumen. (Red)

Komentar