SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fashion
Beranda » Blog » 40-an Koperasi Merah Putih Terkendala, DPRD Desak Pemkot Lunasi Utang

40-an Koperasi Merah Putih Terkendala, DPRD Desak Pemkot Lunasi Utang

Gerai Bangunan Koperasi Merah Putih di Bastiong / Sumber: detik.com / Antara

LENTERA MALUT — Sekitar 40-an Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Ternate masih menghadapi tunggakan biaya pembuatan akta notaris. DPRD Kota Ternate meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera melunasi kewajiban tersebut agar tidak terus membebani pengurus koperasi.

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Jamian Kolengsusu, menyampaikan desakan itu setelah mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan tahap akhir KUA-PPAS beberapa waktu lalu.

Jamian menjelaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sejak awal pembentukan koperasi telah menyepakati pembagian biaya pembuatan akta notaris. Pemerintah pusat menanggung 50 persen biaya, sedangkan pemerintah daerah menanggung 50 persen lainnya.

Namun, hingga kini Pemkot Ternate belum menyelesaikan pembayaran untuk sekitar 40-an koperasi. Padahal, biaya pembuatan akta setiap koperasi hanya berkisar Rp2 juta.

“Sejak koperasi ini berdiri, ada kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pembayaran aktenya, 50 persen pemerintah pusat, 50 persen pemerintah daerah. Makanya saat ini ada beberapa koperasi yang punya tunggakan, itu menjadi hal yang dipertanyakan,” kata Jamian.

ASDP Perkuat Kepatuhan dan Akurasi Data Manifes di Maluku Utara

Keterlambatan pembayaran tersebut membuat sejumlah pengurus koperasi harus mencari dana sendiri untuk menyelesaikan pembuatan akta. Jamian menyebut beberapa pengurus bahkan meminjam uang kepada warga untuk menutup biaya tersebut.

Tidak hanya itu, sejumlah koperasi juga menggunakan dana simpanan pokok dan simpanan wajib anggota untuk membayar biaya akta notaris.

“Ada koperasi yang masih pakai pinjam uang orang, makanya harus segera dilunasi. Ada juga yang sudah pakai dana simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diselesaikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Jamian meminta Dinas Koperasi dan pihak kelurahan segera mendata seluruh koperasi yang masih memiliki tunggakan. Ia juga meminta Pemkot mencatat kewajiban tersebut sebagai utang bawaan pemerintah kota.

Menurut dia, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kewajiban pemerintah tidak terabaikan, termasuk kewajiban yang nilainya relatif kecil tetapi berdampak langsung terhadap masyarakat.

YBH Limau Tidore Tegaskan Putusan BK Wajib Ditindaklanjuti Sesuai Hukum

“Tugas kami sebagai DPRD dalam fungsi pengawasan hanya mengingatkan sehingga jangan hal-hal yang dianggap kecil ini tidak terlupakan. Ini sebenarnya harus tercatat sebagai utang bawaan pemerintah karena ini tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Jamian mengatakan TAPD Pemkot Ternate telah mencatat persoalan tunggakan tersebut dalam pembahasan anggaran. TAPD juga menyatakan akan mengalokasikan anggaran khusus untuk menyelesaikan seluruh tunggakan biaya akta notaris koperasi.

Persoalan itu sebelumnya telah disampaikan para ketua koperasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Kota Ternate di DPRD. Para pengurus juga membawa keluhan tersebut langsung kepada Wali Kota Ternate.

Jamian berharap Pemkot segera merealisasikan penyelesaian tunggakan tersebut sehingga pengurus koperasi tidak lagi menggunakan dana anggota atau meminjam uang kepada warga untuk memenuhi kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (Red)

Warga Keluhkan Takaran, Disperindag Minta Timbangan Dicek Ulang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement