LENTERA MALUT – Apratur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) ditegaskan tidak menambah waktu cuti dan libur setelah tahun baru 2025.
Hal ini diingatkan oleh Pj Sekprov Malut Abubakar Abdullah dalam keterangan yang diterima pada Minggu (5/1/2025).
Abubakar menyatakan, hal tersebut berdasarkan SE Nomor 000.8.6.1/6362/SE/2024 tentang Penerapan Disiplin Kerja ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Pemprov kembali aktif berkantor pada tanggal 6 Januari besok, karena itu tidak ada alasan apapun bagi pegawai untuk menambah waktu libur,” pinta Abubakar.
Selain itu, Abubakar juga mengutarakan kepada seluruh pimpinan OPD agar menjalankan perintah tersebut. Dan melaporkan terkait perkembangan pada hari pertama pegawainya berkantor.
“Saya ingatkan pimpinan OPD untuk menjalankan perintah ini,” singkat Abubakar.
Setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut, Pemprov Maluku Utara juga telah menormalkan kembali aktifitas seluruh ASN di Ibu Kota Provinsi Malut di Sofifi setelah beberapa waktu belakangan ini diberlakukan Work From Home atau bekerja dari rumah.
“Iya jadi mulai tanggal 6 Januari 2025 semua normal, tidak ada lagi WFH. Saya minta jajaran BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kembali menormalkan sistem absensi online dengan membatasi lokus di kantor masing-masing,”jelasnya mengakhiri. (Red)