LENTERA MALUT — Rapat pembahasan realisasi pendapatan triwulan pertama 2026 di DPRD Kota Ternate justru memunculkan persoalan yang lebih mendasar: ketidaksinkronan data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang berpotensi mengganggu validitas laporan keuangan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa (21/4/2026), anggota Komisi II DPRD menemukan perbedaan angka capaian pendapatan yang cukup mencolok.
BP2RD memaparkan realisasi pendapatan hingga April 2026 telah mencapai 12,41 persen. Sementara itu, BPKAD hanya menampilkan data hingga Maret tanpa kejelasan waktu pencatatan yang rinci. Perbedaan ini langsung menuai pertanyaan dari anggota dewan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Sartini Hanafi, menegaskan bahwa ketidaksamaan data tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika angka yang disajikan berbeda, maka potensi perbedaan dalam laporan keuangan daerah juga sangat terbuka.
“Kalau datanya tidak sama, lalu kita mau mengacu ke yang mana? Ini menyangkut validitas laporan keuangan,”ujar Srikandi PDI-P ini.
Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antar-OPD dalam menyajikan data keuangan yang seharusnya menjadi dasar pengambilan kebijakan. DPRD, kata dia, membutuhkan data yang akurat dan seragam agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.
Sartini juga membandingkan kondisi ini dengan sejumlah daerah lain yang dikunjungi DPRD dalam agenda kerja. Di daerah tersebut, data pendapatan disajikan secara terintegrasi dan diperbarui secara berkala, bahkan dilengkapi dengan grafik yang memudahkan pembacaan.
“Di tempat lain, data bisa dilihat per hari dengan jelas. Di Ternate, kita justru dihadapkan pada perbedaan data yang membingungkan,” katanya.
Komisi II pun meminta agar ke depan setiap OPD yang diundang dalam rapat DPRD memastikan kesamaan data yang disajikan. Sinkronisasi dinilai menjadi langkah mendesak untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan laporan maupun pengambilan keputusan.
Selain persoalan data, rapat tersebut juga menyinggung kondisi keuangan daerah yang berdampak pada tertundanya sejumlah hak pegawai. Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN untuk bulan Februari dan Maret dilaporkan belum dibayarkan.
Pihak BPKAD menyampaikan bahwa pembayaran akan diupayakan, namun tidak bisa dilakukan sekaligus. TTP tersebut direncanakan dibayarkan secara bertahap, kemungkinan mulai Juni mendatang.
Tak hanya itu, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu juga belum sepenuhnya tersalurkan. Kondisi serupa turut dialami kader posyandu dan perangkat RTRW.
“Alasannya kondisi keuangan daerah sedang sulit. Tapi kami tetap mendorong agar ada langkah konkret untuk menyelesaikan hak-hak ini,” tegas Sartini.
Situasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Di satu sisi dituntut meningkatkan pendapatan, di sisi lain harus memastikan tata kelola keuangan berjalan transparan, akurat, dan mampu menjawab kebutuhan dasar aparatur serta masyarakat. (Red)





