LENTERA MALUT — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara memperkuat tata kelola Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSD).
Langkah ini menyasar bendahara baru di sekitar 110 satuan pendidikan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan.
Sekretaris Dikbud Maluku Utara, Sofyan, mengatakan pihaknya menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) peningkatan kapasitas bendahara satuan pendidikan untuk memperkuat kemampuan pengelolaan keuangan sekolah.
Menurut Sofyan, bendahara memegang peran penting dalam pelaksanaan anggaran, terutama ketika sekolah menggunakan dana BOSP dan BOSD untuk membiayai berbagai kebutuhan pendidikan. Karena itu, bendahara perlu memahami aturan pengelolaan keuangan sekaligus memastikan setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan.
“Bendahara merupakan salah satu unsur pelaksana anggaran di satuan pendidikan. Kami berkepentingan meningkatkan kapasitas mereka agar pelaksanaan belanja dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan regulasi,” kata Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, sekolah tidak boleh memaknai pertanggungjawaban dana BOS sebatas penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ). Sekolah harus memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat bagi peserta didik dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.
Sofyan menjelaskan, Dikbud menyelaraskan pelatihan tersebut dengan arahan Gubernur Maluku Utara agar sekolah mengoptimalkan pemanfaatan dana operasional. Ia menyoroti peningkatan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik sebagai salah satu kebutuhan pendidikan yang perlu mendapat perhatian serius.
“Pelaksanaan dana BOSP dan BOSD tidak hanya sampai pada tataran SPJ. Kami ingin memastikan dana tersebut termanfaatkan dengan baik, termasuk untuk meningkatkan literasi dan numerasi peserta didik,” ujarnya.
Selain meningkatkan kemampuan bendahara, Dikbud juga mendorong sekolah memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Sofyan meminta sekolah menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada pihak terkait melalui rapat internal dan forum bersama komite sekolah.
Menurutnya, sekolah perlu melibatkan para pemangku kepentingan sejak menyusun rencana anggaran hingga melaporkan pelaksanaannya. Dengan begitu, komite sekolah dan unsur internal dapat mengawasi kesesuaian antara rencana program dan realisasi penggunaan dana.
Ia mencontohkan, ketika sekolah menganggarkan pembelian kursi baru, pihak sekolah perlu menyampaikan perkembangan pengadaan tersebut dalam forum evaluasi. Sekolah harus menjelaskan apakah pengadaan sudah terlaksana dan apakah barang yang direncanakan sudah tersedia.
Melalui keterbukaan laporan, sekolah dapat memperkuat kontrol terhadap penggunaan anggaran sekaligus mencegah ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program.
Sofyan juga mengingatkan setiap unsur di satuan pendidikan agar menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kepala sekolah bertanggung jawab menjalankan fungsi manajerial, wakil kepala sekolah membantu pelaksanaan tugas tersebut, sedangkan bendahara mengelola keuangan sesuai tanggung jawabnya bersama tim.
Ia menilai pembagian tugas yang jelas akan mendukung kelancaran pengelolaan anggaran dan memperkuat pertanggungjawaban setiap program di sekolah.
Dikbud Maluku Utara menggelar diklat peningkatan kapasitas bendahara selama tiga hari, mulai Kamis (15/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026).
Melalui kegiatan tersebut, Dikbud berharap para bendahara semakin memahami tata kelola keuangan, meningkatkan transparansi pelaporan, dan mengoptimalkan penggunaan BOSP serta BOSD. Pada akhirnya, pengelolaan anggaran yang lebih baik diharapkan mampu mendukung peningkatan literasi, numerasi, dan mutu pendidikan di Maluku Utara. (Red)

Komentar