SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa
Beranda » Blog » Warga Moti Sampaikan Aspirasi Terkait Reses DPRD Ternate

Warga Moti Sampaikan Aspirasi Terkait Reses DPRD Ternate

Aksi protes perwakilan warga Moti di DPRD Kota Ternate / Dok : Bas

LENTERA MALUT – Sejumla masyarakat Pulau Moti yang tergabung dalam Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (30/9/2026).

Massa aksi menyoroti pelaksanaan reses sejumlah anggota DPRD Kota Ternate yang mereka nilai belum melibatkan masyarakat Pulau Moti secara menyeluruh.

Koordinator Lapangan DPRM, Abdul Moti, mengatakan aksi tersebut bertujuan menyampaikan keresahan masyarakat terkait pelaksanaan reses anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ternate Selatan dan Pulau Moti.

“Kami telah memberikan suara saat momentum pemilihan umum. Kami berharap saat anggota DPRD menyerap aspirasi, masyarakat juga mendapat ruang untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan,” ujar Abdul dalam orasinya.

Menurut Abdul, reses menjadi salah satu agenda DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, termasuk masyarakat Kecamatan Pulau Moti.

Tanpa Pers Legislatif Tak Berdaya, DPRD Ternate Apresiasi Peran Media

Ia kemudian mempertanyakan pelaksanaan reses yang melibatkan enam anggota DPRD Kota Ternate, yakni Ridwan Ar, Naila Hi. Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Talib, dan Amin Subuh.

Abdul menyebut keenam anggota DPRD tersebut melaksanakan kegiatan reses di rumah Amin Subuh, Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, pada Januari 2026.

Ia mengatakan kegiatan tersebut turut menghadirkan dua pejabat kelurahan, yakni Lurah Tafaga Ade Samsudin Seraku dan Lurah Kota Atma Mahmud.

Abdul juga menyampaikan pandangannya mengenai aturan yang mengatur pelaksanaan reses anggota DPRD. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur fungsi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Ia juga merujuk Pasal 161 huruf I yang mengatur kewajiban anggota DPRD menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

BK DPRD Ternate Panggil Enam Anggota, Amin Beri Penjelasan

“Secara teknis, reses juga diatur dalam tata tertib DPRD sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 87 dan 88 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

Melalui aksi tersebut, DPRM meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate menindaklanjuti persoalan yang mereka sampaikan terkait pelaksanaan reses enam anggota DPRD tersebut.

Massa juga meminta Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengevaluasi keterlibatan dua lurah dalam kegiatan reses yang mereka persoalkan.

Selain itu, DPRM berencana menyampaikan permintaan kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk memeriksa penggunaan anggaran reses dalam kegiatan tersebut.

Abdul mengatakan langkah tersebut mereka tempuh untuk memastikan pelaksanaan reses dan penggunaan anggarannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Ternate Tetapkan APBD Perubahan, SiLPA Berakhir Nol Rupiah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement