LENTERA MALUT — Puluhan kepala keluarga di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, hingga kini belum bisa memiliki sertifikat atas lahan dan rumah tinggal mereka.
Masalah yang telah tertahan selama puluhan tahun ini disebabkan oleh adanya tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari dua sertifikat induk yang nilainya mencapai hampir Rp500 juta.
Permasalahan krusial tersebut menjadi salah satu fokus utama yang dikawal DPRD Kota Ternate dalam masa reses Daerah Pemilihan (Dapil) II yang mencakup wilayah Ternate Selatan dan Moti.
DPRD mencatat sedikitnya ada 52 hingga 53 Kepala Keluarga (KK) di Toboko yang terdampak langsung oleh masalah sertifikat induk ini.
“Saya memilih titik di Toboko karena sedang mengurus sekitar 52 sampai 53 KK warga yang tidak bisa membuat sertifikat rumah. Ini sudah puluhan tahun tidak bisa dibuat karena ada tunggakan dua sertifikat induk untuk pajak BPHTB yang nilainya hampir Rp500 juta,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate l, Amin Subuh.
Amin saat disambangi awak media di ruang kerjanya pada Senin,(14/9/2026) mengutarakan, selain penanganan legalitas lahan, masyarakat Toboko juga menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan lahan pekuburan.
Politisi Golkar itu menjelaskan, bahwa sesuai mekanisme, masa reses berlangsung selama 6 hari. Setiap anggota secara individu memiliki kesempatan menggelar pertemuan tatap muka di satu titik lokasi pilihan di daerah pemilihannya.
Terdapat tiga langkah utama yang dijalankan legislator selama reses, yaitu menggelar pertemuan tatap muka dengan warga, meminta data dari Lurah terkait usulan Musrenbang atau proyek yang masih bermasalah, serta melakukan peninjauan langsung (monitoring) ke lapangan bersama Lurah.
Seluruh data permasalahan fisik dan program yang tertunda dari tingkat kelurahan nantinya dirangkai untuk dibahas dalam rapat kerja bersama instansi teknis terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perikanan. Jawaban serta skema penyelesaian dari dinas-dinas tersebut akan diverifikasi kembali progresnya secara langsung di lapangan pada masa sidang berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga meluruskan tuduhan media mengenai isu kunjungan ke Pulau Moti di awal bulan Januari kemarin yang telah tersiar di masyarakat.
Dimana, kata Amin, saat itu koordinasi dengan pihak Kelurahan di Moti dilakukan secara situasional dan efisien, mengingat saat agenda turun lapangan direncanakan, Lurah Moti sedang berada di Ternate untuk menghadiri kegiatan.
Sehingga pihak DPRD dapil II memilih langsung untuk melakukan pertemuan yang saat itu disepakati dikediamannya karena berhubungan ada ruang rapat dan mencatat semua data dari Lurah Tafamutu mengenai aspirasi yang belum direalisasikan dalam Musrenbang demi menghemat waktu.
Amin membantah tegas anggapan bahwa ada pembohongan publik atau pengabaian terhadap wilayah Moti. Peninjauan lapangan, seperti di talud , sebenarnya telah dilaksanakan dan didukung bukti dokumentasi bersama Lurah, namun kegiatan tersebut tidak terekspos oleh media.
Wilayah terluar seperti Moti dan Hiri dipastikan tetap menjadi prioritas utama pembangunan daerah, meskipun pelaksanaan pengerjaan fisik di lapangan sangat bergantung pada kondisi keterbatasan dan efisiensi anggaran pemerintah. (Red)

Komentar