SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Beranda » Blog » Tim Hukum DPRD Ternate Sayangkan Isu Intervensi Kasus Perjadin

Tim Hukum DPRD Ternate Sayangkan Isu Intervensi Kasus Perjadin

Gedung Kantor DPRD Kota Ternate / Dok :LM

LENTERA MALUT – Tim hukum DPRD Kota Ternate menyayangkan munculnya pemberitaan yang memuat informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba memengaruhi atau menghentikan proses hukum terkait dugaan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

“Kami memandang informasi tersebut perlu disikapi secara hati-hati karena sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta maupun informasi resmi yang menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD Kota Ternate ataupun anggota DPRD Kota Ternate melakukan upaya untuk menghentikan, mengintervensi, atau memengaruhi proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” ujar tim hukum DPRD Kota Ternate, Afdal Hi. Anwar S.H.,M.H, Kamis (25/9/2026).

Dia mengatakan, sangat menyayangkan munculnya informasi tersebut. “Sepanjang yang kami ketahui dan kami dampingi, baik Sekretariat DPRD maupun anggota DPRD Kota Ternate tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah melakukan tindakan untuk menghentikan ataupun memengaruhi penyidik,” ujarnya.

Lanjutnya, sejak proses penanganan perkara ini berjalan, klien kami justru menunjukkan sikap kooperatif. Setiap kali dibutuhkan untuk memberikan keterangan, menghadiri pemeriksaan maupun menyerahkan dokumen yang diperlukan, klien kami menghormati dan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sikap tersebut kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap aparat penegak hukum sekaligus bentuk komitmen untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada penyidik dalam melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan.

Gubernur Malut Dinilai Ingkar Janji Bantu Gereja Di Batang Dua 

“Kami juga menegaskan bahwa sampai saat ini tim hukum maupun klien kami tetap mempercayai kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, khususnya dalam melakukan pendalaman terhadap dugaan perkara perjalanan dinas tersebut,” tegasnya.

“Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan profesionalitas, bukti, prosedur hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik agar dapat berjalan secara objektif, transparan dan tidak dipengaruhi oleh informasi-informasi yang belum terverifikasi,”terangnya.

Menurut kami, proses hukum harus ditempatkan dalam koridor hukum. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Demikian pula apabila terdapat informasi mengenai dugaan intervensi atau upaya menghentikan perkara, maka informasi tersebut seharusnya terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut sebelum kemudian menjadi konsumsi publik.

“Kami tidak ingin membangun opini tandingan. Kami hanya ingin menegaskan bahwa klien kami tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum. Kami menghormati penyidik dan memberikan kepercayaan kepada Polda Maluku Utara untuk bekerja sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara, tim hukum DPRD Kota Ternate lainnya, Eran Kharie S.H.,M.H menilai informasi mengenai dugaan adanya upaya menghentikan perkara jangan sampai justru menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat pihak dari DPRD Kota Ternate yang sedang berusaha menghalangi proses hukum. Persepsi demikian kata Eran, harus dihindari apabila belum didukung oleh fakta dan konfirmasi yang jelas.

40-an Koperasi Merah Putih Terkendala, DPRD Desak Pemkot Lunasi Utang

Sebab, proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih berjalan. Karena itu, semua pihak sepatutnya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen dan alat bukti yang diperoleh.

“Kami menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Namun, informasi yang berkaitan dengan proses hukum juga harus disampaikan secara berimbang, terverifikasi dan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses hukumnya selesai,” lanjutnya.

Eran juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Yang ingin ditegaskan adalah bahwa Sekretariat DPRD Kota Ternate dan anggota DPRD Kota Ternate yang menjadi bagian dari proses pemeriksaan tetap menghormati hukum, bersikap kooperatif dan tidak melakukan intervensi terhadap penyidik,” ujarnya

Dia berharap, seluruh pihak tidak membangun narasi yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Biarkan penyidik bekerja dan membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah.

ASDP Perkuat Kepatuhan dan Akurasi Data Manifes di Maluku Utara

Tim Hukum DPRD Kota Ternate tetap percaya bahwa Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan bekerja secara profesional, independen dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati proses hukum dan akan terus mendampingi serta memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi sepanjang proses tersebut berlangsung,” ungkapnya menutup. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement