LENTERA MALUT – Pembangunan Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade, Kota Ternate, kembali menjadi sorotan. Bangunan milik Agusti Talib itu berdiri di kawasan tebing Danau Ngade yang masuk area sempadan atau zona terlarang untuk pembangunan.
Persoalan semakin serius karena hingga kini Villa Lago Montana belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan persoalan tersebut. Ia mengatakan pengembang membangun villa tanpa memenuhi persyaratan perizinan bangunan.
“Memang dalam pembangunan Villa Lago Montana ini belum memiliki PBG. Nah, itu memang salah ketika membangun tanpa mengantongi izin,” kata Andi saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Andi menjelaskan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pembangunan yang tidak memenuhi prosedur perizinan. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian pembangunan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan.
Kejari Ternate juga telah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) setelah menerima laporan terkait pembangunan Villa Lago Montana. Tim Kejari memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib.
Dalam proses tersebut, Kejari turut mempertanyakan penerbitan Surat Peringatan (SP) kepada pihak pengembang. Dinas PUPR telah menerbitkan SP1 dan SP2, tetapi belum menerbitkan SP3.
Andi mengatakan Kepala Dinas PUPR menjelaskan pihaknya masih menunggu respons dari pengembang sebelum menerbitkan surat peringatan berikutnya.
“Kadis PUPR mengaku masih menunggu respons dari developernya. Jadi, ingin dipertemukan sebelum nanti surat peringatan ketiga diterbitkan,” jelas Andi.
Selain persoalan PBG, Kejari Ternate juga menyoroti posisi bangunan Villa Lago Montana yang diduga berada di kawasan yang melanggar ketentuan tata ruang.
Andi menegaskan pemerintah daerah melalui perangkat penegak peraturan daerah memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tata ruang tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum sebaiknya menempatkan proses pidana sebagai langkah terakhir setelah pemerintah menjalankan mekanisme administratif.
“Penegakan perda bukan ke kami. Untuk menghormati asas ultimum remedium, pidana memang paling terakhir. Masih ada ranah-ranah administrasi yang sedang berjalan,” ujarnya.
Persoalan lain muncul terkait keberadaan sertifikat hak milik di kawasan sempadan Danau Ngade. Andi menegaskan kawasan sempadan tidak seharusnya menjadi lokasi penerbitan sertifikat hak milik.
Namun, ia meminta persoalan penerbitan sertifikat tersebut dikonfirmasi langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah.
“Lebih pas komentar soal sertifikat ini ke BPN karena mereka yang menerbitkannya,” singkatnya mengakhiri. (Red)

Komentar